bayibayiku.blogspot.com

Tips and Information about Baby and Parent

November 05, 2009

Amankah USG (Ultrasonografi) Bagi Bayi Dalam Kandungan ?

Apakah pemeriksaan USG atau ultrasonografi akan berbahaya buat bayi dalam kandungan anda?...........
USG atau Ultrasonografi adalah prosedur pemeriksaan yang tidak berbahaya. USG menggunakan gelombang suara tinggi yang dipantulkan ke tubuh untuk memperlihatkan gambaran rahim dan isinya yang memberikan informasi dalam bentuk gambar yang disebut Sonogram yang dapat kita lihat di layar monitor.

USG tidak menggunakan radiasi, jarum suntik, cairan atau obat2an yang dimasukkan kedalam tubuh.

Sehingga jawaban apakah Ultrasonografi AMAN untuk bayi dalam kandungan anda? Jawabannya YA.

USG sudah di gunakan selama bertahun tahun dan tidak ada kejadian yang menunjukkan bahwa USG menyebabkan gangguan pada ibu ataupun bayi. Walaupun begitu pada sebagian dokter hanya menganjurkan pemeriksaan USG untuk kepentingan kesehatan atau medik saja dan bukan hanya melakukan pemeriksaan USG untuk mengambil print photo bayi anda sebagai photo keluarga saja.

Apakah Kegunaan Pemeriksaan USG (UltraSonoGrafi) Pada Kehamilan ?

Pemeriksaan USG sudah digunakan sejak lama dalam dunia kedokteran. Apa saja kegunaan pemeriksaan USG dan Kapankah sebaiknya waktu untuk melakukan pemeriksaan USG ini pada kehamilan anda?...
Sudah sejak 1961 USG digunakan dalam dunia kedokteran kandungan. Tidak seperti X-ray yang berbahaya bagi bayi, USG menggunakan gelombang suara yang dipantulkan untuk membentuk gambaran bayi di layar komputer yang aman untuk bayi dan ibu.

APA SAJA YANG DAPAT DI PERIKSA DENGAN USG?

. Konfirmasi kehamilan. Embrio dalam kantung kehamilan dapat dilihat pada awal kehamilan 51/2 minggu dan detak jantung janin biasanya terobsevasi jelas dalam usia 7 minggu.

• Mengetahui usia kehamilan. Untuk mengetahui usia kehamilan dapat dengan mengunakan ukuran tubuh fetus—sehingga dapat memperkirakan kapan tanggal persalinan

• Menilai pertumbuhan dan perkembangan bayi dalam kandungan.

• Ancaman keguguran. Jika terjadi pendarahan vagina awal, USG dapat menilai kesehatan dari fetus. Jika detak jantung janin jelas maka prospek yang baik untuk melanjutkan kehamilan.

• Masalah dengan plasenta. USG dapat menilai kondisi plaasenta dan menilai adanya masalah2 seperti plasenta previa dsb.

• Kehamilan ganda/ kembar. USG dapat memastikan apakah ada 1 / lebih fetus di rahim.

• Mengukur cairan ketuban. Masalah terjadi ketika kandungan berlebihana caira ketuban atau terlalu sedikit. Volume ( jumlah cairan) dapat dinilai/cek dengan USG.

• Kelainan letak janin. Bukan saja kelainan letak janin dalam rahim tapi juga banyak kelainan janin yang dapat di ketahui dengan USG, seperti: hidrosefalus, anesefali, sumbing, kelainan jantung, kelainan kromoson (syndrome down), dll.

• Dapat juga untuk menilai jenis kelamin bayi jika anda ingin mengetahuinya.


KAPANKAH WAKTU BIASANYA USG DILAKUKAN?

Umumnya USG pertama dilakukan pada kehamilan minggu ke 7 untuk memastikan kehamilan, menilai detak jantung janin, mengukur panjang janin untuk menilai usia kehamilan.

USG ke dua biasanya dilakukan pada kehamilan 18-22 minggu untuk menilai kelainan congenital, kelainan bentuk, posisi plasenta, detak jantung janin, juga untuk menilai perkembangan janin. Pada pemeriksaan di minggu ini anda mungkin dapat juga mengetahui jenis kelamin bayi anda.

USG yang ketiga biasanya dilakukan pada kehamilan minggu ke 34 unutk mengevaluasi ukuran fetus dan menilai pertumbuhan fetus, pergerakan dan pernafasaan, detak jantung bayi juga jumlah air ketuban di sekeliling bayi serta posisi bayi dan plasenta..

Pada dasarnya USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan karena USG tidak berbahaya untuk bayi dan ibu. USG terutama dilakukan bila terjadi masalah kehamilan misalnya adanya detak jantung janin yang tidak teratur.

sumber: © Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home